THR 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Perkiraan Tanggal dan Besaran yang Diterima Pekerja

THR 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Perkiraan Tanggal dan Besaran yang Diterima Pekerja

THR 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Perkiraan Tanggal dan Besaran yang Diterima Pekerja--ist

Besaran THR diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Rumus perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dilarang mengurangi besaran THR dengan alasan apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya: Lapas Narkotika Muara Beliti Peringati Hari Ibu dengan Upacara Khidmat

BACA JUGA:Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima haknya. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan memahami jadwal dan ketentuan THR 2026, pekerja diharapkan lebih siap memperjuangkan haknya, sementara perusahaan diminta mempersiapkan pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

BACA JUGA:Diduga Masalah Iuran, Duel Sesama Petugas Pasar Inpres Lubuklinggau Tak Terlekkan

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Sumber: