Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (30/7/2025), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Salah satu aspek yang paling memprihatinkan adalah dana yang diselewengkan tak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi dan bahkan gaji marbot masjid.

BACA JUGA:Apes! Maling di Jambi Tertidur Pulas Saat Bobol Rumah, Diciduk Polisi di Tempat.

BACA JUGA:Rumah Mewah di OKI Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Narkoba Napi Nusakambangan, Disegel BNN Pusat.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Jika tak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara tambahan 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, yang sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar yang sama.

"Selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, itu menjadi alasan pengurangan hukuman," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

BACA JUGA:HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

BACA JUGA:Puluhan Juta Rekening Nganggur Diblokir PPATK Kini Dibuka Lagi, Deposit Judi Online Turun Drastis.

Dana BLT dan Gaji Marbot Masjid Disikat

Perkara ini bermula dari tahun anggaran 2020 dan 2021. Desa Lubuk Mas saat itu mengelola dana desa sebesar Rp1,4 miliar dan Rp1,6 miliar. Namun, Saharudin mengelola seluruh anggaran itu secara sepihak, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Lubuklinggau menunjukkan adanya penyimpangan serius. Tercatat, 136 warga seharusnya menerima BLT tahun 2020 dan 60 warga pada 2021 tak mendapatkan hak mereka. Bahkan gaji marbot masjid pun ikut raib.

"Ini sangat memalukan. Dana untuk ibadah saja tidak luput dari dikorupsi," kata Kajari Lubuklinggau Anita Asterida.

Sumber:

Berita Terkait