Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.--ist

BACA JUGA:BOH BRI Lubuk Linggau Disambut Hangat Kajari Musi Rawas, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas

BACA JUGA:Indonesia Disebut Negara Termiskin ke-2 Dunia, Ini Penjelasan Bank Dunia dan BPS.

Warga Desa Dirugikan Besar

Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai total Rp856.013.150. Perinciannya: Rp403 juta untuk tahun 2020 dan Rp452 juta untuk tahun 2021. Uang yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru mengalir entah ke mana.

Saharudin yang hadir dalam persidangan tampak sempat tersenyum, namun setelah mendengar vonis, raut wajahnya berubah menjadi lesu dan tertunduk.

Saat ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:“Sultan Muda Sumsel” Sambangi Lubuk Linggau: Dorong Literasi Keuangan dan Wirausaha Muda

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Kritik Sosial.

Sumber:

Berita Terkait