Sekdes Cipaku di Majalengka Tilap Ratusan Juta Uang Desa untuk Judi Online dan Diamond Game
Sekdes Cipaku di Majalengka Tilap Ratusan Juta Uang Desa untuk Judi Online dan Diamond Game--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. MGS diduga menyalahgunakan uang desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
BACA JUGA:PLN Siap Pasang Jaringan Listrik Desa di Empat Wilayah Terpencil Musi Banyuasin
Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah Kejari Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” jelas Hendra Prayoga, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, seperti dikutip dari detikJabar.
BACA JUGA:Rotasi Bumi Akan Bergerak Lebih Cepat pada Juli-Agustus 2025, Apa Dampaknya?
Uang Desa untuk Judi dan Game
Dari hasil penyidikan, total uang yang ditilap oleh MGS mencapai Rp 513.699.732. Dana tersebut, menurut Hendra, digunakan tersangka untuk bermain judi online dan melakukan pembelian diamond di salah satu aplikasi permainan.
Modus penyelewengan dilakukan secara bertahap, yakni sejak Februari hingga Maret 2025. Dari jumlah yang diselewengkan, MGS baru mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 65.400.000, menyisakan kerugian negara sekitar Rp 448.315.756.
“Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh MGS,” ujar Hendra.
BACA JUGA:Mengenal Rambu Solo: Upacara Pemakaman Adat Penuh Makna dari Suku Toraja, Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Aset Gedung Eks Pemkab Musi Rawas dan RS Dr. Sobirin Diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau
Terancam Hukuman Berat
Sumber: