Sekdes Cipaku di Majalengka Tilap Ratusan Juta Uang Desa untuk Judi Online dan Diamond Game

Sekdes Cipaku di Majalengka Tilap Ratusan Juta Uang Desa untuk Judi Online dan Diamond Game

Sekdes Cipaku di Majalengka Tilap Ratusan Juta Uang Desa untuk Judi Online dan Diamond Game--ist

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan:

Pasal 2 jo Pasal 18, dan

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18

dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Kejari Majalengka. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk proses persidangan.

BACA JUGA:20 Daftar Eye Cream Lokal Mulai 100 Ribuan: Rekomendasi Terbaik untuk Mata Cerah & Awet Muda!

BACA JUGA:Jawaban Modul 3.3: Pembuatan Bahan Ajar Visual Berbasis AI – Pelatihan AI Masterclass Angkatan III

Tanggapan Warga dan Imbauan

Kasus ini menuai kecaman dari warga setempat. Banyak yang menyayangkan seorang aparat desa yang semestinya mengelola dana publik demi kesejahteraan rakyat, justru menggunakannya untuk hal-hal tidak produktif seperti judi dan game.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA:Baru 12 Hari Menikah Tangis Pria Banyuwangi Pecah Istri Tewas dalam Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

BACA JUGA:Tragedi Prabumulih: Ibu Muda Tewas Ditebas Suami Karena Cemburu dan Nafsu Tak Tertahan Ditolak Istrinya

Sumber:

Berita Terkait