Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp. 500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025.
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp. 500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN non inpassing sebesar Rp500.000 per bulan, dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Dari Limbah Jadi Cuan, Pria Ini Raup Rp. 3,6 Juta/Bulan dari Jual Cangkang Telur.
BACA JUGA:4 Cincin Nyangkut di Kemaluan Pria di Ciamis, Damkar dan RSUD Lakukan Evakuasi Selama 45 Menit.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Yang istimewa, pencairan tunjangan baru ini dirapel sejak Januari 2025, artinya guru PAI Non-ASN akan menerima rapelan sebesar Rp500.000 per bulan dari Januari hingga bulan berjalan.
BACA JUGA:FLS3N Tingkat Kota Lubuk Linggau, Wadah Emas untuk Mengasah Bakat Seni Pelajar.
BACA JUGA:Diduga dalam Pengaruh Alkohol, Mobil Polisi Tabrak Enam Warga di Dompu.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Guru
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata dari afirmasi negara terhadap kesejahteraan guru, khususnya guru Non ASN yang selama ini belum mendapatkan perlakuan setara. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang menempatkan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas nasional.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
BACA JUGA:Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
Dorongan Profesionalisme dan Keteladanan
Dengan kenaikan tunjangan ini, Menteri Agama berharap guru PAI Non ASN semakin semangat dan profesional dalam menjalankan perannya, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral dan spiritual bagi para siswa.
Sumber: