Lonjakan Kasus Cerai di Kalangan Guru PPPK Blitar: 20 Pengajuan dalam 6 Bulan, Ada Apa?
Lonjakan Kasus Cerai di Kalangan Guru PPPK Blitar: 20 Pengajuan dalam 6 Bulan, Ada Apa?--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Fenomena sosial mencengangkan tengah terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Blitar. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 20 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah mengajukan izin cerai kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus cerai sepanjang 2024.
BACA JUGA:Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin: “Kalau Nanti Ada Dananya Khusus”
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Mayoritas pengajuan cerai datang dari guru perempuan PPPK. Berdasarkan data internal, masalah ekonomi dalam rumah tangga menjadi alasan dominan yang mendorong keputusan untuk berpisah. Ketimpangan pendapatan sering kali menjadi sumber ketegangan, terutama ketika istri yang menjadi guru PPPK justru menjadi tulang punggung keluarga, sedangkan suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan rendah.
“Banyak guru perempuan yang setelah diterima PPPK justru mengalami tekanan ganda. Mereka jadi pencari nafkah utama sekaligus ibu rumah tangga,” ungkap seorang sumber dari Dinas Pendidikan Blitar.
BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User
Prosedur Ketat dan Sanksi Tegas
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap guru PPPK yang hendak mengajukan cerai wajib melalui prosedur resmi, di antaranya:
Mengajukan izin kepada atasan langsung,
Mendapat persetujuan Bupati,
Melanjutkan proses hukum di Pengadilan Agama.
Jika melanggar prosedur, guru yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif dan disipliner oleh Inspektorat.
Sumber: