Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil Dipolisikan, Yang Repost Juga Akan Disisir.
Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil Dipolisikan, Yang Repost Juga Akan Disisir.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sayap Partai Golkar yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:Sinopsis Film Ash dan Peran Iko Uwais dalam Proyek Hollywood Terbarunya
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, melalui tim hukum AMPG. Mereka menyerahkan sejumlah bukti awal dan melakukan konsultasi hukum dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Brad Pitt dan Lewis Hamilton Tampil di Film Balap “F1”, Hadirkan Aksi Menegangkan Dunia Formula 1
BACA JUGA:Black Phone 2 Geser ‘Tron: Ares’ dari Puncak Box Office Amerika Utara
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,”
ujar Sedek Bahta saat ditemui di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Waktu Makan Malam yang Tepat agar Berat Badan Tetap Ideal dan Tidur Lebih Berkualitas
Penuhi Unsur Pidana ITE dan Pencemaran Nama Baik
Sedek menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya menyoroti serangan pribadi terhadap Bahlil, tetapi juga konten yang dianggap merusak nama baik Partai Golkar secara institusional.
Pihaknya menilai, unggahan meme yang dimaksud telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Cara Menjaga Tulang Tetap Sehat di Usia Lanjut, Cegah Osteoporosis Sejak Dini
BACA JUGA:Nubia RedMagic 11 dan 11 Pro Plus Resmi Dirilis, HP Gaming dengan Baterai Raksasa 8.000 mAh
“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami bersama penyidik juga berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujar Sedek.
BACA JUGA:5 Minuman Pagi Hari yang Efektif Mengontrol Tekanan Darah Tinggi
BACA JUGA:iQoo 15 Resmi Dirilis, HP Gaming dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai Jumbo 7.000 mAh
Sudah Dikirim Somasi, Beberapa Akun Turunkan Unggahan
Sebelum melapor ke polisi, AMPG mengaku telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut.
Menurut Sedek, beberapa akun menunjukkan sikap kooperatif dengan menurunkan unggahan yang bersifat menghina.
“Ini artinya bahwa apa yang kami lakukan lewat somasi itu direspons baik oleh beberapa pemilik akun,” jelasnya.
BACA JUGA:Agar Tak Ada Lagi Ponpes Ambruk, Menteri PU Siapkan Program Pelatihan Santri Jadi Tenaga Konstruksi.
BACA JUGA:Huawei Nova Flip S Resmi Meluncur: Desain Tetap, Harga Kini Lebih Terjangkau
Namun, AMPG tetap melanjutkan proses hukum terhadap akun yang tidak menunjukkan itikad baik.
Saat ini, sekitar lima hingga tujuh akun menjadi target utama laporan, tetapi jumlah itu bisa bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” tegas Sedek.
BACA JUGA:Waspadai Gaya Hidup Modern yang Diam-diam Tingkatkan Risiko Diabetes
BACA JUGA:iPhone 17 Resmi Dirilis, Harga iPhone 16 di Indonesia Justru Naik
Isi Meme Dinilai Melecehkan dan Tidak Etis
Sejumlah unggahan yang dilaporkan dinilai tidak pantas dan berisi penghinaan pribadi, seperti tulisan “wudu pakai bensin”, “melempar jumroh dengan batu bara”, hingga “nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau Bahlil mah nggak apa-apa.”
“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu di luar dari etika dan budaya kita sebagai orang Indonesia,” ujar Sedek.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pil KB Pria Non-Hormonal Lolos Uji Tahap Pertama, Ditargetkan Siap Edar Tahun 2030.
Ia juga menegaskan, AMPG tetap membuka ruang mediasi bagi para pemilik akun yang telah disomasi, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
“Kami beri kesempatan kepada pemilik konten yang sudah menerima somasi untuk menyampaikan permohonan maaf. Tapi tentu ada batas waktunya,” katanya.
BACA JUGA:Hindari Masukkan HP Panas ke Kulkas, Begini Tips Aman Mendinginkannya
Tujuan Laporan: Efek Jera dan Edukasi Publik
Anggota tim hukum AMPG menambahkan, pelaporan ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap Ketua Umum, tetapi juga pesan moral agar kebebasan berekspresi di dunia digital tetap beretika.
“Negara ini negara hukum. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas perwakilan tim hukum.
BACA JUGA:Harga iPhone 16e di Indonesia Naik Rp 1 Juta Usai iPhone 17 Dirilis
BACA JUGA:Tak Harus WNI, Prabowo Ubah Aturan Agar WNA Bisa Pimpin BUMN.
AMPG menegaskan bahwa laporan sudah diterima dan kini dalam tahap melengkapi dokumen administratif. Setelah itu, proses mediasi akan difasilitasi oleh pihak kepolisian.
“Setelah semua terpenuhi, baru tahapan mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor,” ujar Sedek.
Pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam waktu satu hingga dua hari ke depan untuk melengkapi berkas tambahan yang dibutuhkan penyidik.
BACA JUGA:8 Rempah Dapur yang Bisa Membantu Usus Lebih Sehat dan Pencernaan Lancar
BACA JUGA:3 Resep Orek Tempe — dari Basah hingga Kering untuk Stok Lauk
Sumber: