Gaji Ketua RT dan RW Tak Lagi Seragam, Ini Skema Baru Berbasis Kinerja
Gaji Ketua RT dan RW Tak Lagi Seragam, Ini Skema Baru Berbasis Kinerja--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan skema baru gaji atau insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berbasis kinerja. Kebijakan ini mulai berlaku bagi Ketua RT dan RW yang baru dilantik pada Senin, 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Situasi Memanas di Alun-alun Lubuklinggau, Dua Pemuda Diduga Curi Helm Diamankan Polisi
BACA JUGA:Mobil Toyota Kijang Terbakar di Lubuklinggau, Api Diduga Berasal dari Percikan Las
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa skema baru tersebut dirancang untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur kewilayahan di tingkat paling bawah.
Menurutnya, melalui sistem ini, besaran insentif tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing Ketua RT dan RW.
“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan menerima insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jadwal Seragam ASN 2026 dari Senin sampai Jumat
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Pastikan Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan
Tiga Rentang Insentif
Skema insentif berbasis kinerja tersebut dibagi ke dalam tiga rentang nilai, berdasarkan tingkat pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.
-
Rentang pertama: Rp. 300 ribu hingga Rp. 600 ribu per bulan
-
Rentang kedua: Rp. 600 ribu hingga Rp. 900 ribu per bulan
-
Rentang ketiga (tertinggi): Rp. 900 ribu hingga Rp. 1,2 juta per bulan
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Layanan Kunjungan Melalui Bintorwasdal
BACA JUGA:Pengabdian Panjang Berujung Dua Hari ASN, Kisah Haru PPPK Padang Pariaman
Indikator Penilaian Kinerja
Dalam regulasi tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja Ketua RT dan RW. Indikator tersebut meliputi:
-
Pengelolaan Lorong Wisata
-
Pengelolaan Bank Sampah
-
Retribusi sampah
-
Kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Penerapan program Sombere dan Smart City
-
Kelengkapan buku administrasi RT dan RW
-
Deteksi dini kerawanan sosial
-
Pendataan penduduk non permanen
-
Deteksi dini potensi kerawanan bencana
BACA JUGA:7 HP Nokia Terbaik Rp. 1,5 Jutaan di Awal 2026, Cocok untuk Aktivitas Harian
BACA JUGA:4 Benda di Kamar Hotel yang Aman Dibawa Pulang oleh Tamu
“Pada intinya, evaluasi kinerja RT dan RW mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelas Andi Anshar.
Ia menambahkan, penilaian kinerja dilakukan oleh tiga unsur penilai, yakni lurah, camat, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Resmi Hadir, Legenda MPV Keluarga Bertransformasi Lebih Ramah Lingkungan
BACA JUGA:120 Kata-Kata Bijak Tahun Baru 2026, Renungan Awal Tahun Menuju Arah yang Lebih Baik
Ribuan RT dan RW Dilantik
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah melantik 6.032 Ketua RT dan RW periode 2025–2030 dalam sebuah seremoni yang digelar di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).
Rinciannya, sebanyak 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW resmi dilantik untuk menjalankan tugas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Mengungkap Asal-usul Berlian, Batu Permata Legendaris yang Terbentuk Sejak Miliaran Tahun Lalu
BACA JUGA:Cari HP Kencang Harga Terjangkau? Ini 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Cuma Rp. 1 Jutaan
Sumber: