Terlibat Banyak Kasus, Begal Sadis Bersenpi di Musi Rawas Dilumpuhkan Tim Landak

Terlibat Banyak Kasus, Begal Sadis Bersenpi di Musi Rawas Dilumpuhkan Tim Landak

Terlibat Banyak Kasus, Begal Sadis Bersenpi di Musi Rawas Dilumpuhkan Tim Landak--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil melumpuhkan seorang begal sadis bersenjata api lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (2/1/2026), setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata petugas.

BACA JUGA:Aksi Joget dan Sawer Uang Rp. 100 Ribuan, ASN Perempuan di Muba Disorot Publik

BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Tersangka diketahui bernama Habidi (38), warga Lorong Splatur II RT 003, Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Dari hasil penyidikan, Habidi merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku dikenal sangat kejam saat menjalankan aksinya. Ia tak segan melukai korban dan selalu membekali diri dengan senjata api. Bahkan, saat akan ditangkap oleh Tim Landak, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas.

BACA JUGA:Diskon Awal Tahun! Harga iPhone di iBox Turun per 1 Januari 2026

BACA JUGA:Ngaku Wartawan, Tiga Pemeras Kepsek Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Karena tersangka membahayakan petugas dan mencoba merebut senjata, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Habidi tercatat terlibat dalam sejumlah kasus curas di Musi Rawas. Salah satu yang sempat viral dan menyita perhatian publik adalah kasus pembegalan terhadap Eka Seniawati (27), seorang guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat korban pulang dari mengajar.

BACA JUGA:Aturan Baru Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, dan BNI Mulai 2026

BACA JUGA:7 Model Pagar Rumah Rendah untuk Tampilan Rumah Lebih Modern dan Elegan

Selain itu, tersangka juga melakukan aksi pembegalan terhadap Suratman (25), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari kebunnya di Desa Suka Merindu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam. Saat di perjalanan, korban melihat dua orang berdiri di pinggir jalan, yakni Habidi dan rekannya berinisial DA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber:

Berita Terkait