Residivis Berulah Lagi, Gasak Peralatan Bengkel di Lubuklinggau

Residivis Berulah Lagi, Gasak Peralatan Bengkel di Lubuklinggau

Residivis Berulah Lagi, Gasak Peralatan Bengkel di Lubuklinggau--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang residivis di Kota Lubuklinggau kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah melakukan aksi pencurian untuk kesekian kalinya. Meski sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi, pelaku bernama Ade Irawan (31) rupanya belum jera dan kembali melakukan tindak kriminal.

BACA JUGA:Studi Ungkap Batas Aman Minum Kopi: 2–3 Cangkir Sehari Dinilai Paling Ideal

BACA JUGA:Anti Bosan! 3 Olahan Sosis Praktis untuk Bekal, Enak dan Mudah Dibuat

Pria yang merupakan warga Jalan Garuda, RT 03, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian usai membobol sebuah bengkel milik warga setempat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Eko. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Pencairan Bansos Tahap I 2026 Masih Berlangsung, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima

BACA JUGA:Kasus DBD di Sumsel Tembus 687, Empat Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu samping bengkel menggunakan obeng.

“Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman. Setelah itu, ia masuk dengan cara merusak pintu samping,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).

Aksi tersebut baru diketahui saat korban datang untuk membuka bengkel dan mendapati kondisi tempat usahanya sudah berantakan. Sejumlah barang berharga pun diketahui hilang.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Pria ODGJ di Lubuklinggau Diamankan Setelah Kedapatan Bawa Sajam

BACA JUGA:Idul Fitri, PLN ULP Lubuklinggau Perkuat Keandalan Listrik Lewat Perbaikan Saluran Kabel Tegangan Menengah

Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit mesin poles, gerinda, bor, helm, stik pancing, tabung gas, oli, hingga knalpot motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 9 juta.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di rumah orang tuanya.

Sumber: