Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Siswanya, Begini Kronologinya

Senin 27-05-2024,11:51 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

Dipenuhi amarah dan kebencian, orang tua korban langsung menanyakan keterangan anaknya dan mendapat pengakuan langsung dari anaknya.

Keluarga korban yang tak terima dengan penganiayaan yang dialami anaknya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sementara itu, Zainuddin, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Lampung Barat, mengatakan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru mengaji menarik perhatian warga Lampung Barat. “Saya dan tim sejak awal mengetahui langsung kasus tersebut, mulai dari Polsek Sumber hingga pengawalan korban dan pelaporan ke Polres Lampung Barat,” kata Zainuddin.

Zainudin berharap pemerintah dan tokoh masyarakat memperhatikan hal tersebut, karena jumlah korban mencapai puluhan. “Apakah mereka tidak melihat ada masalah besar atau tidak mengetahui peristiwa itu terjadi? Seharusnya sebagai pejabat mereka mendatangi orang tua korban untuk memberikan dukungan moril,” ujarnya.

BACA JUGA:Geger! Penemuan 2 Korban Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Diduga Tertusuk Banyak, Begini Kronologinya

Sejauh ini, Polres Lampung Barat sudah memeriksa tiga korban yakni AY (12), FW (11), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kemudian QZ, siswa kelas 4 SD di kawasan tersebut.

Awalnya AY mengaji bersama pelaku di rumahnya. Saat itu, bocah SD tersebut diduga mengalami pencabulan.

Event ini akan terulang kembali pada tanggal 6 November 2023 dan 2 Januari 2024 AY.

Guru mengaji ini menunjukkan film yang tidak pantas kepada korban. Ia pun mengajak korban untuk mencoba mempraktekkan adegan tersebut, namun korban menolak.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Terbaru: Mantan Ketua KPK Minta Uang Rp50 Miliar dari Mantan Menteri Pertanian

“Saat menolak, terlapor langsung merampas korban yang diberi pembatas buku untuk mengaji,” kata Juherdi Sumandi, Irjen Reskrim Polres Lampung Barat.

AKBP Juherdi Sumandi menjelaskan, kelompok terlapor melakukan pelecehan terhadap siswinya dengan cara meraba-raba bokongnya. Sementara itu, mahasiswi tersebut diduga memegang dan meremas alat kelaminnya.

“Selain tiga korban yang melaporkan hal tersebut, masih banyak korban lainnya yang merupakan santri dari tersangka. Bahkan, tersangka memperlihatkan video porno kepada santrinya dan membagikan video porno tersebut kepada santri laki-lakinya,” terang Iptu Juherdi.

Selain menangkap tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu potong celana dalam, satu buah jubah panjang berwarna hijau abu-abu, satu buah hijab berwarna hitam, dan satu buah telepon genggam.

BACA JUGA:TERUNGKAP!! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ternyata Pegawai Suami Korban Sendiri

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang berlaku pada peraturan pemerintah dan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022.

Kategori :