SILAMPARITV.CO.ID - Suatu putusan telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang mempertahankan hukuman percobaan selama satu tahun terhadap seorang guru honorer bernama Apinsa (33) yang terlibat dalam kasus memukul muridnya menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum yang memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan pendidikan di tengah masyarakat. Sebelumnya, kasus yang melibatkan Apinsa mencuat pada 12 Juli 2023, ketika guru tersebut memutuskan untuk menggunakan rotan sebagai bentuk disiplin terhadap muridnya di SD Negeri Karang Anyar. Tindakan ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mengarah pada proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi. BACA JUGA:Pengurus SMSI Lubuklinggau Periode 2024-2027 Resmi Dilantik, Pj Wako Siap Dukung Penuh Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang ini sejalan dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang juga memberikan hukuman percobaan selama satu tahun kepada Apinsa. Meskipun demikian, proses hukum ini tidak berhenti di sini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah mengajukan banding ke PT Palembang, dan rencananya akan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada intinya, kasus ini mengangkat beberapa pertanyaan mendasar tentang pendidikan, keadilan, dan peran guru dalam masyarakat. Apakah tindakan Apinsa adalah tindakan yang pantas diambil terhadap seorang murid yang bermasalah? Apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sebanding dengan kesalahan yang dilakukan? Dan bagaimana pendekatan terbaik dalam menangani insiden semacam ini agar tidak terulang di masa depan? BACA JUGA:Pj Wako Terima Penghargaan Sahabat Mitra PWI, Trisko: Penghormatan Ini Harus Dijaga Dengan Baik Pendidikan adalah pondasi utama dalam pembangunan sebuah masyarakat. Namun, pendidikan juga harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, penghargaan, dan pemahaman bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berkembang. Ketika seorang guru menggunakan kekerasan fisik sebagai cara untuk menegakkan kedisiplinan, itu bukan hanya tindakan yang tidak pantas, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip fundamental dalam pendidikan. Namun, dalam konteks hukum, penting untuk mempertimbangkan juga faktor-faktor mitigasi. Apakah Apinsa telah menunjukkan penyesalan atas tindakannya? Apakah ada upaya untuk berdamai atau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan? Dan apakah hukuman percobaan satu tahun adalah langkah yang akan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan kesempatan untuk rehabilitasi? BACA JUGA:Lubuklinggau Tuan Rumah Peringatan Harganas ke-31 Tingkat Provinsi Sumsel Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak memiliki jawaban yang mudah, tetapi penting untuk memicu diskusi yang mendalam tentang bagaimana masyarakat dan sistem hukum menangani kasus-kasus semacam ini. Sebuah pendekatan yang seimbang antara keadilan, pendidikan, dan rehabilitasi adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan di sekolah di masa depan. Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran dalam membentuk budaya yang menolak segala bentuk kekerasan, terutama dalam konteks pendidikan. Mengajarkan anak-anak tentang penghargaan, empati, dan penyelesaian konflik yang damai adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil untuk mencegah insiden-insiden seperti ini terjadi. BACA JUGA:Pj Sekda Bersama Branch Office BRI Lubuklinggau Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Kita juga perlu memberikan dukungan kepada para pendidik. Guru-guru adalah pilar utama dalam membentuk generasi masa depan. Namun, mereka juga manusia yang rentan terhadap tekanan dan tantangan dalam lingkungan pendidikan yang kompleks. Dukungan psikologis, pelatihan, dan sumber daya lainnya harus tersedia untuk membantu guru dalam mengelola kelas mereka dengan efektif tanpa resort ke kekerasan. Dalam mengakhiri, kasus Apinsa adalah cerminan dari kompleksitas dalam menangani kasus kekerasan di sekolah. BACA JUGA:Menghancurkan Keheningan Tangisan Toa Masjid Nurul Hidayah di Lubuklinggau Sementara hukum memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, pendekatan yang holistik dan inklusif dari masyarakat juga diperlukan untuk mencegah insiden semacam ini terjadi di masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan.Guru Honorer di Musi Rawas Utara Antara Vonis dan Harapan Keadilan
Sabtu 15-06-2024,14:30 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Rizty Ria Anggraini
Kategori :
Terkait
Kamis 11-12-2025,09:45 WIB
Seorang Waria Tukang Cukur di Lombok Tengah Diduga Perkosa Belasan Anak, Polisi Mulai Selidiki
Kamis 04-12-2025,09:19 WIB
Sengketa Lahan Berujung Maut, Suhadi Bunuh Saudara dan Kabur Seberangi Sungai Musi
Rabu 03-12-2025,10:28 WIB
Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan
Rabu 03-12-2025,09:35 WIB
Konflik Tanah di Musi Rawas Makan Korban, Pemuda Tewas Ditangan Sepupu
Senin 01-12-2025,16:31 WIB
Tak Nyalakan Sein Saat Belok, Pengendara Motor di Bandung Tewas Dibacok Pelaku Yang Emosional
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,15:16 WIB
Kepala Puskesmas Sidorejo Bantah Isu Nepotisme, Sebut Nakes Silvia Langgar Kontrak
Rabu 07-01-2026,09:39 WIB
Aksi Humanis Damkar Bekasi, Bujuk Remaja 15 Tahun yang Takut Disunat
Rabu 07-01-2026,11:02 WIB
Hadapi KUHP Baru, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pelayanan Tahanan Lewat Zoom Ditjen PAS
Rabu 07-01-2026,10:24 WIB
Aman dan Efektif, 5 Cara Membersihkan Kerak Kompor Gas Hingga Kinclong.
Rabu 07-01-2026,12:11 WIB
Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas
Terkini
Rabu 07-01-2026,16:14 WIB
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Panen Raya Nasional, Dinas Pertanian Salurkan Alsintan
Rabu 07-01-2026,15:47 WIB
Mengapa Gulai Bersantan Begitu Melekat di Sumatera? Ini Penjelasan Sejarahnya
Rabu 07-01-2026,15:33 WIB
PS5 Bersiap Hadirkan 40 Lebih Game di 2026, Remake Ikonik dan Marvel Jadi Sorotan
Rabu 07-01-2026,15:16 WIB
Kepala Puskesmas Sidorejo Bantah Isu Nepotisme, Sebut Nakes Silvia Langgar Kontrak
Rabu 07-01-2026,14:19 WIB