Silampari TV- Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platformnya social yang berati juga termasuk tiktok shop yang belakangan ini sangat marak di perbincangkan masyarakat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023 kemarin. "Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat. Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan. "Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya. Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis. Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dia menyebut revisi Permendag itu segera ditekan. Dengan demikian, apabila ada social e-commerce yang melanggar maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli. Sebelumnya, Jokowi mengakui omset perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop. Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online. "Karena kita tahu itu berdampak pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," jelas presiden Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023). Dia mengatakan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian yang terkait. Regulasi itu nantinya mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Jokowi berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas. "Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya. "Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ungkapnya
Pemerintah Akan Tutup “Social E-Commerce”Seperti TikTok Shop
Rabu 27-09-2023,11:03 WIB
Editor : admin
Kategori :