SILAMPARITV.CO.ID - Meskipun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu telah resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat regulasi ketat yang mengatur keberlanjutan masa kontrak mereka. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan 12 alasan yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak PPPK paruh waktu. Regulasi ini dihadirkan untuk memastikan pegawai memahami kewajiban dan tanggung jawabnya selama menjabat. Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Dian Chandera, mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk memahami dengan baik peraturan ini guna menjaga stabilitas kerja mereka. "Mematuhi regulasi adalah kunci untuk tetap menjaga keberlanjutan masa kontrak sebagai ASN," katanya. BACA JUGA:Teks Cerita Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang Singkat dan Mudah Dipahami BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Terapkan Gapeka 2025, Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat Mulai 1 Februari 12 Alasan Pemutusan Masa Kontrak PPPK Paruh WaktuBerikut adalah alasan-alasan yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak bagi PPPK paruh waktu:
Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS
Ketika seorang pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kontrak PPPK paruh waktu akan otomatis berakhir.
Mengundurkan Diri
PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri juga akan kehilangan kontrak kerjanya.
Meninggal Dunia
Kontrak pegawai berakhir secara otomatis apabila pegawai meninggal dunia.
Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pelanggaran serius terhadap ideologi negara menjadi alasan kuat untuk pemutusan kontrak.
Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Kontrak
Ketika seorang pegawai mencapai usia pensiun atau masa kontraknya berakhir, kontrak tidak akan diperpanjang.
Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi, masa kontrak pegawai dapat dihentikan.
Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Ketidakmampuan fisik atau mental dalam menjalankan tugas juga menjadi dasar pemutusan kontrak.
Tidak Berkinerja
Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja memadai atau tidak produktif dapat kehilangan kontraknya.
Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Pelanggaran berat terhadap aturan disiplin menjadi alasan utama pemutusan kontrak kerja.
Dipidana Penjara Minimal Dua Tahun
Jika seorang pegawai dijatuhi hukuman pidana minimal dua tahun atas tindak kejahatan, maka kontraknya akan diputus.
Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan
Tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau penyalahgunaan kewenangan akan mengakibatkan pemutusan kontrak.
Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Sebagai ASN, termasuk PPPK, larangan untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis menjadi hal yang mutlak. Jika dilanggar, kontrak kerja dapat dihentikan.
BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK
Regulasi ini menegaskan pentingnya disiplin, dedikasi, dan kinerja optimal bagi PPPK paruh waktu. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, pegawai dapat menjaga keberlanjutan masa kontraknya tanpa hambatan.