Sementara itu, Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya untuk mengatur tetapi juga melindungi hak-hak PPPK. "Kami harap pegawai PPPK paruh waktu dapat memahami dan menjunjung tinggi aturan ini sebagai bagian dari ASN yang profesional dan berintegritas," jelasnya. BACA JUGA:Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 dan Ketentuan Memilih Program Studi BACA JUGA:Apakah Siswa yang Terdaftar Sebagai Eligible Pasti Lolos SNBP? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu: 12 Alasan yang Harus Dipahami Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Jumat 24-01-2025,14:15 WIB
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :