Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu: 12 Alasan yang Harus Dipahami Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Jumat 24-01-2025,14:15 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya untuk mengatur tetapi juga melindungi hak-hak PPPK. "Kami harap pegawai PPPK paruh waktu dapat memahami dan menjunjung tinggi aturan ini sebagai bagian dari ASN yang profesional dan berintegritas," jelasnya.

BACA JUGA:Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 dan Ketentuan Memilih Program Studi

BACA JUGA:Apakah Siswa yang Terdaftar Sebagai Eligible Pasti Lolos SNBP? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Kategori :