SILAMPARITV.CO.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini bertujuan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan dengan lebih mudah. Namun, meskipun program ini dibuka untuk banyak kelompok, calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke KIP Kuliah akan dibagi berdasarkan status ekonomi mereka, yang disebut dengan "desil".
Desil dalam KIP Kuliah merujuk pada kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam 10 kelompok. Setiap desil memiliki rentang pendapatan dan tingkat kesejahteraan yang berbeda. Beberapa kelompok masyarakat yang berada pada desil tertentu memiliki prioritas lebih tinggi untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Lantas, apakah mahasiswa yang masuk dalam desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Berikut penjelasan lengkapnya. BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel K3 Nasional 2025, Tekankan Keselamatan Kerja Harga Mati BACA JUGA:Viral di Media Sosial: Temuan Susu Ibu Hamil yang Mengandung Sukralosa Berbahaya, Lolos Izin BPOM Apa Itu Desil 6? Desil 6 merujuk pada kelompok masyarakat yang berada di rentang 51% hingga 60% populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mereka dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi belum memiliki kestabilan finansial yang tinggi. Dalam konteks KIP Kuliah, mahasiswa yang berasal dari desil 6 memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan, meskipun tidak termasuk dalam kelompok prioritas utama. Apakah Mahasiswa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Meskipun mahasiswa dari desil 6 tidak termasuk dalam prioritas utama penerima KIP Kuliah, mereka tetap memiliki kesempatan untuk lolos dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Menurut laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), meskipun desil 6 tidak menjadi kelompok utama yang menerima KIP, jika mahasiswa dari kelompok ini memenuhi syarat-syarat tertentu, mereka bisa memperoleh bantuan pendidikan tersebut. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Mahasiswa Desil 6 Agar mahasiswa dari desil 6 bisa mendapatkan KIP Kuliah, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dari desil 6: BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun BACA JUGA:Referensi Belajar IPS Kelas 7 SMP: Kunci Jawaban Halaman 49 Kurikulum Merdeka Semester 2 Aktivitas 9Kriteria Ekonomi:
- Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan.
- Jika dihitung per kapita, pendapatan keluarga maksimal adalah Rp 750.000 per anggota keluarga.
Dokumen Pendukung:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Bukti pendapatan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tersedia.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.