SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), yang merupakan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan dua tersangka baru ini menambah jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2018-2023 dan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya! Daftar Kesembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah PertaminaBACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Jumat, 28 Februari 2025: Saksikan Sidang Isbat 1 Ramadan di Indosiar & SCTV
Modus Operandi Korupsi Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan yang merugikan negara, seperti pengondisian produksi kilang, manipulasi harga minyak mentah dan BBM, serta melibatkan broker dalam transaksi impor minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Peran Masing-Masing TersangkaRiva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP)
- Mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.
- Memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
- Mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax tanpa proses yang sah.
Yoki Firnandi (YF)
- Melakukan markup kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- Mendapatkan keuntungan dari fee sebesar 13-15 persen akibat markup kontrak pengiriman minyak mentah.
BACA JUGA:Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia
Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Melakukan komunikasi dengan Agus Purwono (AP) untuk mendapatkan harga tinggi meskipun syarat tidak terpenuhi.
Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC)
- Atas persetujuan RS, mereka melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembengkakan biaya.
- Memerintahkan blending produk kilang secara ilegal dengan mencampur RON 88 dan RON 92 agar menyerupai RON 92.
- Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot (penunjukan langsung), bukan metode term atau pemilihan langsung yang lebih menguntungkan negara.
- Menyetujui adanya markup kontrak shipping yang mengakibatkan Pertamina Patra Niaga harus membayar fee ilegal sebesar 13–15 persen.
Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan bahwa pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. BACA JUGA:Panduan Lengkap Cek Info GTK 2025 untuk Verifikasi Data dan Tunjangan BACA JUGA:Maksimalkan Koneksi 4G/LTE Anda dengan Langkah Sederhana