SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik bagi instansi pusat maupun daerah. Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan. Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025BACA JUGA:Tips Agar Sisa Lauk Sahur Tidak Cepat Basi, Aroma dan Rasanya Tetap Lezat
BACA JUGA:Jalan Lintas Sumatera Jambi-Padang Putus Total, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu. "Dalam Perpres telah disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," ujar Rini dikutip dari Kompas.com. Rini juga menjelaskan bahwa jam istirahat bagi ASN pada hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan di hari lainnya hanya 30 menit. Dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tambahan yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025. Adapun jam kerja ASN sebelumnya ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Dengan kebijakan baru ini, jam kerja mengalami pengurangan sekitar lima jam per minggu, sehingga diharapkan dapat membantu ASN dalam menyeimbangkan tugas pekerjaan dan ibadah selama Ramadhan. BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 178-179 Kurikulum Merdeka BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Akan Luncurkan Program Seragam Gratis untuk Seluruh Pelajar Pemerintah juga menegaskan bahwa bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Rencana Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Saat Lebaran 2025 Selain pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan, pemerintah juga tengah merancang skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN menjelang libur Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik Lebaran. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan WFA dapat diterapkan mulai 24 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik yang diperkirakan akan lebih tinggi karena berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi. "Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan jumlah pemudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan agar pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025," kata Dudy dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (17/2/2025). Dukungan dari Berbagai PihakBACA JUGA:Review Lengkap Wadah Glasting Lip dan Kualitas Lip Tint Favorit Pecinta Makeup
BACA JUGA:Bedak Padat Two Way Cake, Solusi Praktis untuk Makeup Sehari-hari
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F. Paulus, juga menyampaikan dukungan terhadap rencana WFA bagi ASN. Dalam rapat kerja lintas sektor yang digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, ia menyatakan bahwa penerapan WFA dapat membantu mengurangi kemacetan di jalur-jalur mudik utama. "Kita masih melakukan koordinasi terkait penerapan WFA. Ada kemungkinan ASN akan lebih dulu berangkat mudik agar tidak menumpuk di satu waktu yang sama," ujar Lodewijk. Menurutnya, aturan resmi mengenai skema WFA bagi ASN masih dalam tahap perumusan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). BACA JUGA:PLN UP3 Lubuk Linggau Beri Tips Mendukung Kenyamanan Ibadah Ramadhan BACA JUGA:Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan "Jadi kita masih menghitung dan mengoordinasikan hal ini. Diharapkan Kementerian PAN-RB segera memutuskan kapan ASN bisa mulai bekerja dengan skema WFA," tambahnya. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, serta memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Skema pengurangan jam kerja dan rencana WFA diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meminimalisir kepadatan lalu lintas menjelang hari raya. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun aturan yang tepat guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. BACA JUGA:8 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadan BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sempat Buang Barang Bukti ke Parit