SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan Ridwan Mukti dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Empat Tersangka Lainnya Juga DitetapkanBACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Anak Usia 6-8 Tahun
BACA JUGA:Taman Komunitas Simpang RCA Lubuk Linggau Sambut Ramadan dengan Lampu Hias Bernuansa Islami
Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:ES – Direktur Utama PT DAM pada tahun 2010.
SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2013.
AM – Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2011.
BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Uang tunai senilai Rp 61,3 miliar.
Sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Pulang dari Retret Kepemimpinan, Siap Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, empat dari lima tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Namun, tersangka BA (Kades Mulyoharjo) tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Pasal yang Dilanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang kembali mencuat di Sumatera Selatan, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. BACA JUGA:Realme C75x Resmi Dijual di Indonesia, Tahan Air dan Punya Baterai Jumbo 5.600 mAh! BACA JUGA:Cara Mengatasi Kulit Mengelupas dan Kering Saat Puasa, Simak Tips Perawatan Kulit Sehat Selama Ramadan