SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya terus bergulir. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp600 miliar, sebagaimana diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi SH MH, kepada wartawan pada 5 November 2024. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Menurut Umaryadi, angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini. "Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti," jelasnya dalam konferensi pers. BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sampaikan Empat Misi Utama dan Sembilan Program Prioritas Sesuai Dengan Konsep MANTABKAN BACA JUGA:Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Waktu Pembayaran, Besaran, dan Niat Zakat Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,
Kantor Dinas Perkebunan Sumsel,
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.
Kantor BPN Mura,
Kantor Dinas Perkebunan Mura,
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura.
Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013,
Dr. H. Amrullah, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara),
Bahtiyar, Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra).
BACA JUGA:Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit
BACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Anak Usia 6-8 Tahun
Sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatannya, Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Taman Komunitas Simpang RCA Lubuk Linggau Sambut Ramadan dengan Lampu Hias Bernuansa Islami
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bantah Isu Penggantian P5 Menjadi P7, Tegaskan Berubah ke Profil Lulusan Berdimensi 8
Pihak Kejati Sumsel terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan fakta-fakta baru serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, pengembalian aset negara yang telah dirugikan diharapkan dapat segera direalisasikan demi mencegah dampak lebih lanjut pada lingkungan dan perekonomian daerah. BACA JUGA:Hindari! Ini Makanan yang Memicu Dehidrasi Saat Puasa Ramadan BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Hampir Capai 65 Persen, Kemenag Imbau Jemaah Segera Bayar Sebelum 14 Maret