SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi langsung terhadap produk Minyakita yang dijual di pasaran. Dalam pengecekan tersebut, ia mendapati bahwa isi minyak dalam kemasan 1 liter seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi setelah ditakar menggunakan gelas ukur, isinya hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan produsen terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan kuat, berkurangnya isi kemasan ini bukan sekadar kesalahan produksi, melainkan akibat dari tekanan harga produksi yang tidak seimbang dengan kebijakan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Mengapa Isi Minyakita Berkurang?BACA JUGA:IMA Sumsel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai bahwa pengurangan isi kemasan Minyakita ini tidak lepas dari tingginya biaya produksi yang sudah melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 dengan tujuan menjaga kestabilan harga minyak goreng bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Namun, dalam enam bulan terakhir, harga bahan baku utama minyak goreng, yaitu crude palm oil (CPO), berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Dengan konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28 persen dan asumsi 1 liter minyak setara dengan 0,8 kilogram, maka harga CPO maksimal agar Minyakita tetap bisa dijual sesuai HET seharusnya Rp 13.400 per kilogram. BACA JUGA:Latihan Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawab BACA JUGA:Resmi Dibuka! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tersedia 2.000+ Lowongan, Cek Daftar untuk Lulusan SMA dan SMK "Itu baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan. Kalau semua itu dihitung, harga CPO harus lebih rendah lagi," ujar Khudori kepada Kompas.com pada Senin (10 Maret 2025). Dengan harga CPO yang terus melambung dan aturan pemerintah yang menetapkan harga jual dari produsen ke distributor (D1) maksimal Rp 13.500 per liter, produsen Minyakita akhirnya menghadapi dilema besar. "Pengusaha mana yang bisa bertahan jika terus merugi? Usaha mana yang bisa sustain kalau harus jual di bawah harga produksi?" lanjutnya. Dampak Kebijakan HET terhadap Produksi MinyakitaBACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Segera Cair, Presiden Prabowo Pastikan Pencairan Lebih Awal
Jika kebijakan HET Minyakita tidak segera dikoreksi, ada dua kemungkinan besar yang bisa terjadi:Pemerintah perlu segera melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini agar Minyakita tetap bisa tersedia dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai standar. BACA JUGA:Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Kemenpan-RB: Keputusan Bersama dengan DPR BACA JUGA:Jadwal Lengkap Acara TV Selasa, 11 Maret 2025: Tayangan Seru di NET TV, RCTI, Trans TV, SCTV, Indosiar