Pemerintah Indonesia Tetapkan Pedoman Baru Pembayaran Dam Haji 2025

Sabtu 17-05-2025,14:26 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID Pedoman ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan pembayaran dam haji berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

BACA JUGA:Daftar 16 HP Samsung Galaxy A Series yang Tidak Mendapatkan One UI 7 (Android 15)

BACA JUGA:Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

Pokok-Pokok KMA Nomor 437 Tahun 2025
  • Prinsip Syariah dan Akuntabilitas
    Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan dam atau hadyu harus memenuhi prinsip syar'i, maslahat, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi umat.

  • Jenis dan Kriteria Hewan
    Jenis dan kriteria hewan yang digunakan untuk dam harus memenuhi standar tertentu agar tidak memberatkan jemaah dan tidak merugikan pihak manapun. Proses penyembelihan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat, dan distribusi daging harus bermanfaat secara sosial.

  • Pengawasan dan Pelaporan
    Pengawasan dan pelaporan yang tepat diperlukan untuk memastikan semua proses ini berjalan baik dan akuntabel.

  • BACA JUGA:Kebakaran Warung BBM Eceran di Lubuklinggau, Diduga Akibat Motor Terbalik Disenggol Balita

    BACA JUGA:Seekor sapi kurban yang disiapkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk masyarakat Sulawesi Barat

    Aturan Teknis Pelaksanaan Dam oleh Petugas Haji Sebagai pelengkap KMA tersebut, diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembayaran dam oleh petugas haji:

  • Rekening Pembayaran
    Pembayaran dam dilakukan melalui rekening resmi atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan nomor rekening khusus tahun 2025: 5005115180 di Bank Syariah Indonesia (BSI).

  • Prosedur Pembayaran
    Setelah membayar, petugas haji (PPIH) harus menyerahkan bukti pembayaran ke Baznas. Baznas akan melakukan verifikasi dan memberikan bukti pembayaran sah kembali kepada petugas sebagai arsip dan laporan resmi.

  • Rekapitulasi Pembayaran
    Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam akan merekap semua pembayaran dam untuk pelaporan haji secara nasional.

  • BACA JUGA:Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Bahasa Inggris Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025

    BACA JUGA:Influencer Kecantikan Valeria Márquez Tewas Ditembak Saat Siaran Langsung di Meksiko

    Nilai Pembayaran Dam 2025 Nilai pembayaran dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp 2.520.000.

    Kewajiban dan Imbauan Mekanisme ini dirancang agar pelaksanaan dam haji bagi para petugas dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariat. Pemerintah mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik. Sementara itu, bagi jemaah haji, mereka boleh memilih membayar dam atau hadyu melalui Baznas atau mekanisme lainnya.

    BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel

    BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang

    Pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola ibadah haji, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dan petugas haji serta memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan sah secara agama dan tepat secara manajemen.

    BACA JUGA:Ahmed al-Sharaa: Dari Pemimpin Militan ke Presiden Suriah yang Mendapat Dukungan Internasional

    BACA JUGA:Oppo Pad SE Resmi Meluncur: Layar 2K 11 Inci dan Baterai Jumbo, Cocok untuk Kerja & Hiburan!

    Kategori :