SILAMPARITV.CO.ID - Pedoman ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan pembayaran dam haji berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
BACA JUGA:Daftar 16 HP Samsung Galaxy A Series yang Tidak Mendapatkan One UI 7 (Android 15) BACA JUGA:Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang Pokok-Pokok KMA Nomor 437 Tahun 2025 Prinsip Syariah dan Akuntabilitas
Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan dam atau hadyu harus memenuhi prinsip syar'i, maslahat, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi umat.
Jenis dan Kriteria Hewan
Jenis dan kriteria hewan yang digunakan untuk dam harus memenuhi standar tertentu agar tidak memberatkan jemaah dan tidak merugikan pihak manapun. Proses penyembelihan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat, dan distribusi daging harus bermanfaat secara sosial.
Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan dan pelaporan yang tepat diperlukan untuk memastikan semua proses ini berjalan baik dan akuntabel.
Rekening Pembayaran
Pembayaran dam dilakukan melalui rekening resmi atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan nomor rekening khusus tahun 2025: 5005115180 di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Prosedur Pembayaran
Setelah membayar, petugas haji (PPIH) harus menyerahkan bukti pembayaran ke Baznas. Baznas akan melakukan verifikasi dan memberikan bukti pembayaran sah kembali kepada petugas sebagai arsip dan laporan resmi.
Rekapitulasi Pembayaran
Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam akan merekap semua pembayaran dam untuk pelaporan haji secara nasional.
BACA JUGA:Influencer Kecantikan Valeria Márquez Tewas Ditembak Saat Siaran Langsung di Meksiko
Nilai Pembayaran Dam 2025 Nilai pembayaran dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp 2.520.000. Kewajiban dan Imbauan Mekanisme ini dirancang agar pelaksanaan dam haji bagi para petugas dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariat. Pemerintah mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik. Sementara itu, bagi jemaah haji, mereka boleh memilih membayar dam atau hadyu melalui Baznas atau mekanisme lainnya. BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang Pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola ibadah haji, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dan petugas haji serta memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan sah secara agama dan tepat secara manajemen. BACA JUGA:Ahmed al-Sharaa: Dari Pemimpin Militan ke Presiden Suriah yang Mendapat Dukungan Internasional BACA JUGA:Oppo Pad SE Resmi Meluncur: Layar 2K 11 Inci dan Baterai Jumbo, Cocok untuk Kerja & Hiburan!