SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah drama memilukan sekaligus menghebohkan datang dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Rudi Sanjaya (24), seorang kurir jasa pengiriman di Shopee Express, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dan menyusun sandiwara seolah menjadi korban begal.
BACA JUGA:Latihan Soal SAS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit di Singapura Akibat Keracunan Ikan Panggang Uang COD Puluhan Juta Raib Warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, ini diamankan oleh Satreskrim Polres PALI atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp14.282.703, hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD) dari 41 paket kiriman yang tidak disetorkan ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi. "Pelaku kami amankan saat berada di Desa Sungai Ibul. Berdasarkan laporan pihak perusahaan, uang hasil pembayaran COD dari 41 paket tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan tempatnya bekerja," ujar AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, Selasa (3/6/2025). Uang belasan juta rupiah tersebut ternyata digunakan Rudi untuk keperluan pribadi. Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah jam tangan merek OLEVS warna hitam yang dibeli dari hasil uang penggelapan. BACA JUGA:Resmi: Matheus Cunha Gabung Manchester United, Rekrutan Pertama Era Ruben Amorim BACA JUGA:Kalender Juni 2025, 6 dan 27 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Skenario Begal: Sandiwara yang Nyaris Sempurna Kasus Rudi Sanjaya tak berhenti di situ. Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pada 10 Januari 2025, Rudi membuat laporan palsu di Polsek Penukal Abab, mengaku telah menjadi korban begal di jalan antara Desa Air Itam dan Desa Gunung Menang. Dalam laporannya, Rudi menggambarkan secara dramatis bahwa ia dipepet dua pelaku bersenjata golok yang menendangnya dari sepeda motor dan merampas tas berisi uang Rp19 juta. Bahkan, video rekayasa itu sempat viral di media sosial, menampilkan Rudi duduk di pinggir jalan sambil menangis dan mengaku dirampok. Video tersebut mengundang simpati publik, hingga muncul penggalangan dana dari masyarakat yang iba melihat “korbannya.” Namun, semua kebohongan itu akhirnya terbongkar saat Rudi mengaku kepada penyidik bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekaannya semata untuk menutupi uang perusahaan yang ia pakai. BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis Dijerat Pasal Berlapis Kini, Rudi harus menghadapi proses hukum atas dua tindak pidana sekaligus. Ia dijerat dengan: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang menambah berat hukumannya. “Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat karena panik. Uang perusahaan sudah habis dipakai, dan ia mencari alasan agar lolos dari tanggung jawab,” ungkap AKP Nasron. BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 BACA JUGA:Latihan Soal PAS/SAS Seni Musik Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaba Penutup Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejujuran adalah nilai mutlak, terutama dalam dunia kerja. Apapun alasannya, penggelapan dan kebohongan hanya akan menggiring pada kehancuran. Rudi Sanjaya, yang semula hanya tergoda untuk menggunakan uang sementara, kini harus menghadapi jeruji besi karena drama yang ia ciptakan sendiri. BACA JUGA:Suzuki Fronx Gaet 10 Ribu Konsumen Sebelum Peluncuran Resmi di Indonesia BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1446 H: Fokus pada Pelaksanaan Sholat, Pawai TakbDrama Kurir di PALI: Dari Penggelapan COD hingga Sandiwara Begal yang Berujung Penjara
Selasa 03-06-2025,14:38 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan
Tags : #shopeeexpress
#paliupdate
#laporanpalsu
#kurirnak nakal
#kasuspenggelapan
#dramakurirpali
#beritasumsel
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,19:37 WIB
Gara-gara Judi Online, Ibu Dua Anak Tilap Uang Perusahaan Rp. 169 Juta di Lubuklinggau.
Rabu 17-09-2025,14:49 WIB
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Rekayasa Kasus Begal, Kini Berujung Penjara.
Sabtu 26-07-2025,15:55 WIB
Demi Hindari Tagihan Utang, Guru SMA di Batam Rekayasa Kasus Perampokan Rp. 210 Juta.
Selasa 03-06-2025,14:38 WIB
Drama Kurir di PALI: Dari Penggelapan COD hingga Sandiwara Begal yang Berujung Penjara
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,11:20 WIB
Drama Romantis “Perfect Crown” Siap Tayang April 2026, IU dan Byeon Woo Seok Adu Akting
Minggu 29-03-2026,18:54 WIB
Peristiwa Duka di Lubuklinggau, Remaja Disabilitas Tertabrak Kereta Api
Minggu 29-03-2026,08:00 WIB
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G & A37 5G, Bawa Fitur AI dan Spesifikasi Makin Gahar di Kelas Menengah
Minggu 29-03-2026,08:59 WIB
Diet Ekstrem OMAD ala Jungkook BTS Jadi Sorotan, Efektif Turunkan BB atau Justru Berbahaya?
Minggu 29-03-2026,11:09 WIB
Jangan Anggap Sepele! Permukaan Licin pada Peralatan Rumah Bisa Jadi Sarang Bakteri
Terkini
Minggu 29-03-2026,23:59 WIB
Jangan Salah Cuci! Ini Tips Baju Putih Tetap Kinclong
Minggu 29-03-2026,23:13 WIB
Pendaki 15 Tahun Asal Lubuklinggau Jatuh Saat Turun Bukit Kaba
Minggu 29-03-2026,21:12 WIB
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat, Bangsa Kehilangan Sosok Akademisi dan Negarawan
Minggu 29-03-2026,21:00 WIB
Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026: Ujian Terbesar Skuad Garuda di GBK
Minggu 29-03-2026,18:54 WIB