“Penyampaian aspirasi melalui mekanisme konstitusional seperti surat resmi ke MPR jauh lebih elegan dibanding agitasi di media sosial,” ujar Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa meski mereka purnawirawan TNI, mereka tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, dan tidak harus sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Sunscreen Waterproof Terbaik untuk Aktivitas Outdoor dan Berenang
Akankah Gibran Mundur?
Somasi dan surat pemakzulan ini menandai babak baru dalam perdebatan konstitusional dan etika pemerintahan pasca-Pemilu 2024. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wapres Gibran atau Istana Wakil Presiden terkait desakan tersebut.
Jika Gibran tidak mengundurkan diri dalam tujuh hari ke depan, tekanan politik diprediksi akan meningkat, dengan kemungkinan digelarnya Sidang MPR RI khusus untuk mendiskualifikasi jabatannya.
BACA JUGA:Heboh Pemasangan Bendera PSHT di Jepang Tuai Cibiran Netizen Lokal dan Indonesia
BACA JUGA:Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lulus?