Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari

Rabu 02-07-2025,10:19 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Kontrak Baru CR7 di Al Nassr: Gaji Fantastis, 16 Staf Pribadi, hingga Jet Mewah!

BACA JUGA:Juli 2025 Tanpa Tanggal Merah, Ini Strategi Liburan Pintar!

Desakan dari Forum Purnawirawan Jenderal TNI: Surat Pemakzulan Dikirim ke MPR

Tekanan terhadap Gibran tidak hanya datang dari kalangan sipil. Empat purnawirawan jenderal TNI dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengirimkan surat resmi bertanggal 26 Mei 2025 ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, berisi desakan pemakzulan terhadap Gibran.

BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

BACA JUGA:Tren Remaja Bunuh Diri di Korsel Makin Ngeri, Inikah Pemicunya?

Nama-nama besar yang tercantum dalam surat tersebut antara lain:

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Mereka menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yang seharusnya tidak terjadi jika prinsip imparsialitas dijaga. Mereka juga mengkritisi aspek kepatutan dan etika dari pencawapresan Gibran.

BACA JUGA:Gigit Anaconda Raksasa demi Hidup, Aksi Pria Ini Bikin Ngeri!

BACA JUGA:PLN UID S2JB Resmikan Griya Singgah Pasien, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat Kurang Mampu di Palembang

Mahfud MD: Kritik Konstitusional, Aspirasi Demokratis

Menanggapi surat para purnawirawan, pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa tindakan tersebut sah secara konstitusional dan merupakan bagian dari aspirasi politik yang sehat.

Kategori :