Meski berusia muda, Nur Afifah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dalam kasus ini, ia memainkan peran penting sebagai pengelola aliran dana suap, dengan menggunakan rekening pribadinya sebagai media penerimaan uang dari para kontraktor.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama NAB (Nur Afifah Balqis) menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan dalam rekening bank atas nama NAB,” ujar Alexander.
Suap tidak hanya terkait proyek, tapi juga menyangkut izin HGU lahan sawit dan bleach plant (pemecah batu) di wilayah PPU.
BACA JUGA:Kalender Agustus 2025: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar Sepanjang Bulan
BACA JUGA:Pemerintah Akui Tak Mampu Gratiskan SD dan SMP Swasta, Butuh Anggaran Fantastis Rp. 183,4 Triliun.
Kronologi OTT dan Temuan Uang Rp1 Miliar
OTT bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan. Pada 11 Januari 2022, orang kepercayaan Abdul Gafur, Nis Puhadi, mengumpulkan uang tunai Rp950 juta dari para kontraktor di Balikpapan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Gafur di Jakarta.
Keesokan harinya (12 Januari), Abdul Gafur bersama Nur Afifah dan Nis Puhadi mendatangi sebuah mal di Jakarta Selatan. Di sana, Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambahkan Rp50 juta dari rekening pribadinya, sehingga total uang menjadi Rp1 miliar.
Saat ketiganya keluar dari lobi mal, tim KPK langsung menyergap mereka dan mengamankan koper berisi uang tunai Rp1 miliar. Selain itu, KPK menyita rekening Nur Afifah dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan.
BACA JUGA:Viral! Ayah di India Kabur dengan Calon Menantu, Istri Sempat Pergoki Keduanya Bermesraan.
BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Gafur dan Nur Afifah. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nur Afifah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara kelima tersangka lainnya ditahan di rutan berbeda.
Pada 26 September 2022, Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis Nur Afifah Balqis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong.
BACA JUGA:Brigpol J Digerebek Bersama Istri Orang, Kini Ditahan di Polda Sumsel dan Terancam Dipecat.