PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Alurnya di Sini!

Rabu 16-07-2025,14:57 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Jhonnery, Kades di Kampar Dicopot Imbas Dugaan Hamili Janda: Digeruduk Warga, Kini Ajukan Jalur Hukum.

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Guru formal:

Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Tercatat minimal 1 tahun aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024

Jika kurang dari 1 tahun, harus punya riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya

BACA JUGA:Contoh Soal Pedagogik UKPPG Guru Tertentu 2025: Strategi Pembelajaran Efektif dan Berpusat pada Peserta Didik

BACA JUGA:Usai Marketplace, Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial: AI Siap Deteksi Penghasilan ‘Tersembunyi’.

Kepala sekolah:

Kepala TK hingga SLB di bawah Kemendikdasmen

Sama seperti poin 7, aktif dan tercatat di Dapodik

Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik

Pengawas atau Penilik: aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik/SIM Tendik

Berkelakuan baik: dibuktikan dengan SKCK

Sehat jasmani dan rohani: dibuktikan surat keterangan dokter

Bebas NAPZA: dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba

Kategori :