Guru formal:
Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Tercatat minimal 1 tahun aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024
Jika kurang dari 1 tahun, harus punya riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya
Kepala sekolah:
Kepala TK hingga SLB di bawah Kemendikdasmen
Sama seperti poin 7, aktif dan tercatat di Dapodik
Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik
Pengawas atau Penilik: aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik/SIM Tendik
Berkelakuan baik: dibuktikan dengan SKCK
Sehat jasmani dan rohani: dibuktikan surat keterangan dokter
Bebas NAPZA: dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba