Ia menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi ahli, bahwa kebijakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab menteri teknis, bukan Menko atau rakor antarkementerian.
“Yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko. Rakor bukan pengambil keputusan. Tapi semua itu diabaikan oleh majelis,” tambahnya.
BACA JUGA:Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.
BACA JUGA:Tampang Pelaku Begal yang Resahkan Warga Musi Rawas, Diringkus Warga Usai Kabur ke Persawahan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam mengadili kebijakan publik yang berdampak keuangan negara. Meskipun Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, unsur pelanggaran prosedural dan hukum tetap menjadi dasar kuat untuk menghukumnya.
Apakah vonis ini adil atau terlalu keras? Publik pun terbagi. Namun satu hal pasti: kebijakan publik harus dilandasi kepastian hukum dan akuntabilitas, apalagi jika menyangkut hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Kotak Amal Masjid