Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.

Sabtu 19-07-2025,12:01 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Tidak Nikmati Hasil Korupsi, Tapi Tetap Dihukum

Hakim Alfis Setiawan menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong terbukti melanggar hukum, ia tidak menikmati secara langsung hasil dari tindakan tersebut.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis saat membacakan pertimbangan yang meringankan.

Selain itu, Tom juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Pura-pura Bantu Polisi, Syahrial Ternyata Otak Pencurian Disertai Kekerasan terhadap Tantenya Sendiri.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Bagikan Baksos kepada Warga Binaan yang Jarang Dikunjungi

Hal yang Memberatkan: Jabatan Tak Digunakan Secara Akuntabel

Namun, ada pula beberapa hal yang dianggap memberatkan:

Tom Lembong dianggap tidak menjalankan tugas sebagai menteri secara akuntabel.

Tidak mengutamakan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.

Dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat terkait stabilitas harga gula.

BACA JUGA:Takut Diamputasi, Remaja Musi Rawas Tempuh 36 KM ke Damkar Demi Lepas Cincin Titanium.

BACA JUGA:Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!

Tom Lembong: Vonis Ini Janggal, Majelis Abaikan Wewenang Menteri

Dalam konferensi pers usai sidang, Tom Lembong mengungkapkan bahwa vonis ini sangat janggal, terutama karena mengabaikan mandat hukum dan wewenang Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan teknis.

“Putusan ini janggal karena majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Tom.

Kategori :