Tidak Nikmati Hasil Korupsi, Tapi Tetap Dihukum
Hakim Alfis Setiawan menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong terbukti melanggar hukum, ia tidak menikmati secara langsung hasil dari tindakan tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis saat membacakan pertimbangan yang meringankan.
Selain itu, Tom juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Bagikan Baksos kepada Warga Binaan yang Jarang Dikunjungi
Hal yang Memberatkan: Jabatan Tak Digunakan Secara Akuntabel
Namun, ada pula beberapa hal yang dianggap memberatkan:
Tom Lembong dianggap tidak menjalankan tugas sebagai menteri secara akuntabel.
Tidak mengutamakan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.
Dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat terkait stabilitas harga gula.
BACA JUGA:Takut Diamputasi, Remaja Musi Rawas Tempuh 36 KM ke Damkar Demi Lepas Cincin Titanium.
BACA JUGA:Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!
Tom Lembong: Vonis Ini Janggal, Majelis Abaikan Wewenang Menteri
Dalam konferensi pers usai sidang, Tom Lembong mengungkapkan bahwa vonis ini sangat janggal, terutama karena mengabaikan mandat hukum dan wewenang Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan teknis.
“Putusan ini janggal karena majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Tom.