Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Mengatasinya.

Senin 28-07-2025,09:19 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

5 hari kerja untuk review awal

Bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan kelengkapan data tambahan

Jika hasil review menyatakan bahwa rekening tidak bermasalah, maka pemblokiran akan dicabut dan rekening bisa kembali digunakan seperti biasa.

BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, Brilink Bating Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola

BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah bisa mengecek status rekeningnya dengan beberapa cara berikut:

Aplikasi Mobile Banking

ATM

Datang langsung ke kantor cabang bank

PPATK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk rutin menggunakan rekening bank secara aktif agar tidak dianggap dormant. Aktivitas sederhana seperti transfer, pembayaran tagihan, atau penarikan tunai secara berkala bisa menjaga rekening tetap aktif.

BACA JUGA:Video Viral Polisi Berhentikan Pelajar Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

BACA JUGA:Viral Pamer Slip Gaji di TikTok, Karyawan Pabrik Cikarang Denso Diduga Dipecat.

Kesimpulan

Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah tegas demi menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia. Meski demikian, masyarakat tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan. Pastikan rekening Anda tetap aktif agar tidak terblokir secara otomatis.

BACA JUGA:Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara.

Kategori :