Pemerintah daerah wajib menyediakan bendera bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bendera juga dikibarkan pada hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.
BACA JUGA:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Pasal 24 UU 24/2009 melarang perlakuan terhadap Bendera Merah Putih yang dapat menurunkan kehormatannya. Berikut hal-hal yang dilarang:
Merusak, membakar, atau merendahkan bendera.
Menggunakan bendera untuk iklan komersial/reklame.
Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.
Mencetak tulisan, angka, gambar, atau tanda pada bendera.
Menggunakan bendera untuk atap, pembungkus, atau alas barang.
BACA JUGA:PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.
BACA JUGA:Bu Kades Tersenyum Saat Ditahan: Korupsi Dana Desa Rp. 500 Juta & Jual Posyandu Demi Gaya Hidup
Simbol Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Mengibarkan bendera bukan sekadar rutinitas tahunan. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga nasionalisme, mengenang perjuangan pahlawan, serta memperkuat jati diri bangsa. Dengan bersatu dalam semangat kemerdekaan, masyarakat Indonesia bersama-sama mengisi kemerdekaan dengan aksi positif dan membangun.
BACA JUGA:Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia