HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

Jumat 01-08-2025,09:39 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Bentuk: Persegi panjang

Rasio: 2 (tinggi) : 3 (panjang)

Warna: Merah di atas, putih di bawah (ukuran warna sama)

BACA JUGA:Korban Tewas di Gaza Tembus 60.100 Jiwa, Dunia Kian Bungkam Hadapi Genosida Israel.

BACA JUGA:Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Ukuran umum bendera berdasarkan kebutuhan:

120 cm x 80 cm: penggunaan umum di rumah.

200 cm x 300 cm: pengibaran di lapangan/gedung tinggi.

100 cm x 150 cm: penggunaan dalam kelas, kantor, atau kendaraan.

BACA JUGA:Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.

BACA JUGA:Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.

Tata Cara dan Waktu Pengibaran

Masih berdasarkan Pasal 7 UU 24/2009, berikut tata cara yang perlu diperhatikan:

Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam kondisi khusus, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

Wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus di rumah, sekolah, kendaraan, atau kantor.

Kategori :