Bentuk: Persegi panjang
Rasio: 2 (tinggi) : 3 (panjang)
Warna: Merah di atas, putih di bawah (ukuran warna sama)
BACA JUGA:Korban Tewas di Gaza Tembus 60.100 Jiwa, Dunia Kian Bungkam Hadapi Genosida Israel.
BACA JUGA:Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo
Ukuran umum bendera berdasarkan kebutuhan:
120 cm x 80 cm: penggunaan umum di rumah.
200 cm x 300 cm: pengibaran di lapangan/gedung tinggi.
100 cm x 150 cm: penggunaan dalam kelas, kantor, atau kendaraan.
BACA JUGA:Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.
BACA JUGA:Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.
Tata Cara dan Waktu Pengibaran
Masih berdasarkan Pasal 7 UU 24/2009, berikut tata cara yang perlu diperhatikan:
Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam kondisi khusus, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
Wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus di rumah, sekolah, kendaraan, atau kantor.