Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Jumat 01-08-2025,11:41 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Indonesia Disebut Negara Termiskin ke-2 Dunia, Ini Penjelasan Bank Dunia dan BPS.

Warga Desa Dirugikan Besar

Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai total Rp856.013.150. Perinciannya: Rp403 juta untuk tahun 2020 dan Rp452 juta untuk tahun 2021. Uang yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru mengalir entah ke mana.

Saharudin yang hadir dalam persidangan tampak sempat tersenyum, namun setelah mendengar vonis, raut wajahnya berubah menjadi lesu dan tertunduk.

Saat ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:“Sultan Muda Sumsel” Sambangi Lubuk Linggau: Dorong Literasi Keuangan dan Wirausaha Muda

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Kritik Sosial.

Kategori :