Fenomena Jolly Roger Jelang 17 Agustus: Simbol Anime atau Protes Rakyat?

Selasa 05-08-2025,16:23 WIB
Reporter : Intan Kurnia Hamdani
Editor : Rendi Setiawan

“Pemerintah akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelanggaran simbol negara,” tegas Budi pada 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.

Apa Kata Ahli Hukum?

Menanggapi polemik ini, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum selama tidak berada lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.

BACA JUGA:Jeritan Pedagang Bendera: Tolak Jual Bendera One Piece, Omzet Merah Putih Terjun Bebas.

BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.

“Tidak ada larangan eksplisit dalam UU. Bendera ini juga bukan simbol negara lain, organisasi terlarang, atau ideologi yang dilarang seperti palu arit,” ungkapnya.

BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.

BACA JUGA:Jeritan Pedagang Bendera: Tolak Jual Bendera One Piece, Omzet Merah Putih Terjun Bebas.

Herdiansyah menilai reaksi pemerintah terlalu represif. “Alih-alih mengancam pidana, pemerintah seharusnya memahami ini sebagai bentuk kritik dan keresahan masyarakat yang belum terjawab.”

BACA JUGA:Nasib Apes Jelang Pernikahan, Bibir Wanita Ini Tiba-Tiba Membengkak dan Viral.

BACA JUGA:Jelang 31 Agustus, Pemerintah Malaysia Bagi-Bagi RM100 untuk Rakyat.

Kesimpulan: Antara Kebebasan Ekspresi dan Kewibawaan Negara

Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 menjadi refleksi kondisi sosial politik Indonesia hari ini. Bendera bajak laut yang dulunya hanya milik dunia fiksi kini menjelma menjadi simbol nyata dari suara-suara kecil yang menuntut keadilan dan perubahan.

BACA JUGA:Usai Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur di Perkebunan Sawit.

Kategori :