BACA JUGA:Warganya Mandi di Kantor PDAM, Wali Kota Yoppy Karim Minta Maaf dan Janji Bangun Instalasi Baru.
Dharma juga menyayangkan adanya narasi bahwa kewajiban royalti musik hanya akan memberatkan pelaku usaha kecil. Ia menilai anggapan itu keliru dan hanya memperkeruh pemahaman publik.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
Aturan Berdasarkan Undang-Undang
Aturan royalti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemilik usaha yang menggunakan karya musik untuk keperluan komersial wajib membayar royalti kepada pihak yang berhak, baik itu pencipta lagu, pemilik hak terkait, maupun produser rekaman.
Royalti tidak hanya berlaku untuk musik populer, tetapi juga mencakup semua rekaman audio yang digunakan secara komersial, termasuk rekaman ambience atau suara alam.
BACA JUGA:Tagih Utang Rp. 500 Ribu, Pegawai Koperasi di Lampung Ditebas Nasabah hingga Tewas.
Kasus Mie Gacoan Jadi Pelajaran
Kekhawatiran para pengusaha bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebuah gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan dan bahkan terseret proses hukum karena memutar lagu tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa royalti bukan sekadar isu administratif, melainkan bisa berujung pidana jika dilanggar.
Penutup