Putar Lagu di Kafe Bayar Rp. 120 Ribu per Kursi, Suara Alam pun Kena Royalti.

Selasa 05-08-2025,14:18 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Tiga Ketua IDI Resmi Dilantik: Momentum Baru Dunia Kedokteran di Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara.

BACA JUGA:Warganya Mandi di Kantor PDAM, Wali Kota Yoppy Karim Minta Maaf dan Janji Bangun Instalasi Baru.

Dharma juga menyayangkan adanya narasi bahwa kewajiban royalti musik hanya akan memberatkan pelaku usaha kecil. Ia menilai anggapan itu keliru dan hanya memperkeruh pemahaman publik.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

BACA JUGA:PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

BACA JUGA:Bertaruh Nyawa Demi Anak, Malah Dimaki Mertua: Dua Kisah Menantu yang Disakiti, Viral dan Bikin Geram Publik.

Aturan Berdasarkan Undang-Undang

Aturan royalti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemilik usaha yang menggunakan karya musik untuk keperluan komersial wajib membayar royalti kepada pihak yang berhak, baik itu pencipta lagu, pemilik hak terkait, maupun produser rekaman.

Royalti tidak hanya berlaku untuk musik populer, tetapi juga mencakup semua rekaman audio yang digunakan secara komersial, termasuk rekaman ambience atau suara alam.

BACA JUGA:Tangis Sriana: Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Tukang Ojek Korban Begal, Masih Dibebani Tagihan RS Rp. 38 Juta

BACA JUGA:Tagih Utang Rp. 500 Ribu, Pegawai Koperasi di Lampung Ditebas Nasabah hingga Tewas.

Kasus Mie Gacoan Jadi Pelajaran

Kekhawatiran para pengusaha bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebuah gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan dan bahkan terseret proses hukum karena memutar lagu tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa royalti bukan sekadar isu administratif, melainkan bisa berujung pidana jika dilanggar.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi di Musi Rawas, Berawal dari Info Intelijen.

BACA JUGA:Kadishub Pematangsiantar Akui Rutin Setor ke Polisi, Tapi Tetap Jadi Tersangka: Lapor ke Propam Polda Sumut

Penutup

Kategori :