Dengan kompleksitas aturan yang masih belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha, pemerintah dan LMKN perlu memberikan edukasi yang masif dan jelas. Sementara itu, pelaku usaha perlu lebih proaktif dalam mencari informasi sahih agar tidak salah langkah. Satu hal yang pasti, baik lagu populer maupun suara alam rekaman, jika digunakan secara komersial tetap wajib bayar royalti.
BACA JUGA:Heboh 34 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Nama Shella Saukia Ikut Terseret.
BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang