Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan bagi Masa Depan: Kunci untuk Mengatasi Tantangan Individu dan Bangsa
BACA JUGA:Awas! Game Ini Ternyata Judi Online Berkedok Game, Banyak Anak Terjebak!
Tidak menerima:
Bansos Kemensos
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Bertugas di SPK atau Sekolah Indonesia Luar Negeri
Catatan: Mulai 2025, tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.
BACA JUGA:Tips Alami Melembutkan Daun Pepaya agar Empuk dan Hijau Tanpa Bahan Kimia, Cuma Butuh 10 Menit!
BACA JUGA:Waspada! Ini Waktu Terbaik Konsumsi Cuka Apel agar Diet Lebih Maksimal dan Aman untuk Tubuh
Syarat Khusus Pendidik PAUD Non-Formal
Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
Bertugas di lembaga PAUD di bawah pembinaan dinas pendidikan.
Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
Pengajuan dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan.