Kasus Pungli Viral, Samsat Lubuklinggau Pecat Oknum Pegawai.

Jumat 22-08-2025,11:35 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Pria Malaysia Alami Gagal Ginjal Akibat Pola Makan, Berat Badan Sempat Sentuh 190 Kg

Total biaya resmi yang seharusnya dibayar terdiri dari:

PKB + SWDKLLJ: Rp. 299.775

STNK & Ganti Plat: Rp. 160.000 (masa berlaku habis sejak 2015)

BPKB: Rp. 225.000

Sehingga total resmi mencapai Rp. 684.000. Namun, wajib pajak mengira biaya hanya Rp. 299.775 sesuai aplikasi online, karena tidak memasukkan biaya tambahan balik nama dan administrasi. Dari sinilah muncul kesalahpahaman hingga muncul angka Rp. 500 ribu yang kemudian viral.

BACA JUGA:Apple Tidak Akan Rilis iPhone 18 Versi Ini Tahun Depan?

BACA JUGA:Infinix HOT 60 Pro+ Resmi Dirilis: Smartphone Tertipis di Dunia Hadir 20 Agustus 2025

Memaafkan dan Evaluasi Internal

Addi menyebut, kedua belah pihak wajib pajak dan staf sudah saling memaafkan. Namun, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.

“Sejak kemarin kami sudah lakukan pengawasan dan pembinaan internal. Teguran ini jadi pelajaran bagi kami ke depan,” ujar Addi.

BACA JUGA:Suzuki Siapkan Skutik Gambot Baru, Siap Tantang Yamaha Xmax dan Honda Forza!

BACA JUGA:Fungsi dan Harga Tes DNA: Tak Hanya Ungkap Hubungan Biologis Anak-Orang Tua

Viral di Media Sosial

Unggahan kasus ini telah viral di Facebook dan menjadi sorotan publik. Banyak warganet mengkritik praktik pungli yang dianggap mencoreng pelayanan publik, meskipun pihak Samsat telah bergerak cepat menindak pelaku.

Addi kembali menegaskan komitmennya:

Kategori :