Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Terancam Kehilangan Gaji DPR, NasDem Ajukan Pembekuan.

Rabu 03-09-2025,14:10 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Nafa Urbach dinonaktifkan setelah mengeluhkan kemacetan dan menyuarakan dukungan terhadap tunjangan perumahan anggota DPR.

Pernyataan keduanya memicu kritik keras publik karena dianggap tidak peka terhadap situasi masyarakat.

BACA JUGA:5 Rahasia Bikin Ayam Goreng Kriuk Enak dari Chef, Gampang Ditiru!

BACA JUGA:Suzuki Victoris: Inovasi Terbaru di Segmen SUV yang Akan Segera Meluncur

Polemik Soal Status Nonaktif dan Hak Keuangan

Meski NasDem sudah mengumumkan status nonaktif bagi Sahroni dan Nafa, dalam aturan DPR sendiri tidak dikenal istilah “nonaktif”.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.

BACA JUGA:Apakah Udang Beku Menyehatkan? Ini Nutrisi dan Cara Menyimpannya

BACA JUGA:Honor X7d 5G Hadir dengan Baterai Jumbo 6.500 mAh dan Layar 120 Hz

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) peraturan tersebut.

Hal ini menimbulkan perdebatan, sebab keputusan NasDem untuk menghentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach berpotensi berbenturan dengan aturan DPR.

BACA JUGA:3 Resep Camilan Singkong yang Nikmat, Digoreng hingga Berkuah Creamy

BACA JUGA:Analisis Komparatif Harga Bahan Bakar Oktan Tinggi: Pertamax, Shell Super, Vivo Revvo 92, dan BP 92

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan dinamika internal partai politik dalam menjaga citra dan disiplin kadernya. Tinggal menunggu hasil sidang Mahkamah Partai NasDem, apakah keputusan itu akan memperkuat langkah DPP atau justru memunculkan polemik baru di tengah sorotan publik.

BACA JUGA:Xiaomi 15T Segera Masuk Indonesia

Kategori :