Gibran Rakabuming Dihantam Gugatan Rp. 125 Triliun, Apa Penyebabnya?

Kamis 04-09-2025,11:37 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 5 SD Halaman 140: Sistem Pencernaan dan Pola Hidup Sehat

BACA JUGA:Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50%

Dalam gugatannya, Subhan menyoal syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Ia menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, terutama terkait latar belakang pendidikan.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan.

BACA JUGA:Good Boy: Film Horor 2025 dari Sudut Pandang Anjing, Siap Bikin Merinding

BACA JUGA:Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.

Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) yang diminta untuk disetorkan ke Kas Negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 125 triliun lebih,” bunyi petitum gugatan tersebut.

BACA JUGA:The Exorcists of Tha Rae, Film Horor Thailand tentang Ritual Pengusiran Setan

BACA JUGA:Sinergitas Pemda dan Polres Mura, 3 Mobil Dinas Resmi Diserahkan.

Petitum Gugatan

Berikut beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan Subhan:

Kategori :