Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.
Menkeu Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM Tetap Dapat Insentif.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
BACA JUGA:The Exorcists of Tha Rae, Film Horor Thailand tentang Ritual Pengusiran Setan
BACA JUGA:Sinergitas Pemda dan Polres Mura, 3 Mobil Dinas Resmi Diserahkan.
Meski target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp. 2.357,71 triliun atau meningkat 13,5 persen dari outlook 2025 sebesar Rp. 2.076,9 triliun, Sri Mulyani memastikan strategi pemerintah adalah memperkuat kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak, bukan melalui penambahan jenis pajak baru.
BACA JUGA:Exit 8: Film Horor Jepang Adaptasi Game Indie yang Bikin Penonton Terjebak di Lorong Tanpa Akhir
“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujarnya.
Menurut Menkeu, optimalisasi penerimaan dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan (compliance) wajib pajak dan perbaikan sistem penegakan aturan (enforcement).
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Uji Soal Matematika Kelas 9 SMP (25 Soal Pilihan Ganda)
BACA JUGA:3 Resep Pepes Tahu dan Tempe Berbumbu Sedap Buat Makan Siang
Perlindungan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil dan UMKM.
UMKM dengan omzet hingga Rp. 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Sumber: