Warga Geram Dengan Tot Tot Wuk Wuk, Polri Bekukan Sirene Pengawalan.

Senin 22-09-2025,14:28 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Masyarakat mengeluhkan kendaraan pejabat atau berpelat sipil yang kerap memakai strobo maupun sirine untuk minta prioritas jalan, padahal tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Netflix Love Untangled: Kisah Self-Love di Busan Tahun 1998

BACA JUGA:Benarkah Kopi Tanpa Kafein Lebih Sehat? Ini 4 Manfaat Penting untuk Tubuh

Aturan Resmi Penggunaan Strobo dan Sirine

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya beberapa kendaraan yang boleh menggunakan strobo dan sirine, yaitu:

Kendaraan dinas Kepolisian

Ambulans

Pemadam kebakaran

Kendaraan instansi pemerintah dalam pengawalan

Kendaraan TNI dalam tugas tertentu

Selain itu, aturan rotator juga diatur:

Biru → hanya untuk Kepolisian

Merah → Damkar, Ambulans, Mobil Jenazah, PMI, TNI

Kuning → mobil derek, petugas jalan tol, atau perawatan fasilitas lalu lintas

Di luar itu, masyarakat tidak boleh menggunakan sirine dan strobo sembarangan serta tidak berhak meminta prioritas jalan.

BACA JUGA:Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Eddington: Pedro Pascal Jadi Wali Kota dalam Komedi Gelap Terbaru A24

Kategori :