Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?

Rabu 12-11-2025,10:44 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Bagi pekerja atau pemberi kerja yang belum mendaftar program ini, berikut langkah-langkah pendaftarannya sebagaimana dijelaskan oleh situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pendaftaran oleh Pekerja (Mandiri)

Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

Melampirkan dokumen seperti:

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat keputusan pengangkatan kerja atau perjanjian kerja

Bukti status sebagai pekerja aktif

Setelah dokumen lengkap, pihak BPJS akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

BACA JUGA:Informasi Palsu Soal Pengobatan Ida Dayak di Musi Rawas Dibantah Polisi dan Camat

BACA JUGA:Kapsul Rusak Terhantam Puing, 3 Astronaut China Gagal Pulang ke Bumi.

2. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja (Perusahaan)

Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau elektronik.

Melampirkan fotokopi KTP dan KK peserta.

Proses pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran pertama lunas, nomor kepesertaan akan diterbitkan maksimal 1 hari kerja.

Kategori :