Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?

Rabu 12-11-2025,10:44 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Lubuk Linggau Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan

BACA JUGA:Cara Daftar KUR BRI November 2025 : Angsuran Ringan, Syarat Mudah, Lengkap Simulasi Cicilan.

Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Banyak peserta yang masih bingung membedakan antara Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal, keduanya memiliki tujuan yang berbeda.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada peserta ketika:

Memasuki masa pensiun,

Mengalami cacat total tetap, atau

Meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP)

Sementara itu, Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat kehilangan penghasilan karena pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jadi, perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada sifat manfaatnya.

JHT bersifat tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan JP lebih berfungsi sebagai penghasilan rutin bulanan bagi pensiunan atau ahli warisnya.

BACA JUGA:Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.

BACA JUGA:Perwira Polisi Diganjar Penghargaan Khusus Usai Selamatkan Bilqis Dari Kasus Penculikan

Kategori :