SILAMPARITV.CO.ID - Wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang kembali menjadi perhatian publik.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali bahwa kebijakan ini masih menjadi agenda jangka menengah pemerintah.
Redenominasi bukan ide baru. Sejak 2010, Bank Indonesia (BI) telah menggagas rencana penghapusan tiga nol dari rupiah, di mana nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli atau nilai barang dan jasa.
BACA JUGA:5 Cara Sederhana Berdampak Besar untuk Pendidikan Anak di Rumah
BACA JUGA: Keraton Solo Gelar Penobatan Raja Baru, Paku Buwono XIV Naik Takhta Akhir Pekan Ini
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan penulisan nominal uang menggunakan skala baru tanpa mengubah nilai tukar atau harga barang.
Contohnya, uang Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100. Dengan demikian, nilai ekonomi tetap sama — hanya penulisannya yang disederhanakan.
Kebijakan ini telah masuk dalam Prolegnas 2013 dan dikaji dalam Indonesia Treasury Review 2017 yang menyoroti manfaat strategis redenominasi bagi perekonomian nasional.
BACA JUGA:Waspadai! Ini 5 Tanda HP Kamu Disadap dan Cara Mencegahnya
BACA JUGA:NTT Jadi Lumbung Energi Surya Nasional, Diakui Dunia dan Disorot Bank Dunia
Empat Manfaat Redenominasi untuk Ekonomi Indonesia
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan dan BI, terdapat empat manfaat utama dari penerapan redenominasi:
Dengan berkurangnya jumlah digit, transaksi keuangan menjadi lebih ringkas. Sistem akuntansi dan software perbankan juga dapat bekerja lebih efisien, terutama dalam pengolahan angka besar di atas 10 triliun rupiah.
- 2. Kurangi Kesalahan Administrasi
Nominal besar sering menyebabkan human error dalam pencatatan dan penginputan angka. Redenominasi dapat meminimalkan kesalahan ini dan meningkatkan akurasi transaksi keuangan.
- 3. Pengelolaan Moneter Lebih Mudah