Tetap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS.
Tips aman:
Jangan berikan password, OTP, PIN kepada siapa pun
Pastikan hanya mengakses website/aplikasi resmi
Abaikan pesan meminta biaya administrasi
Konfirmasi lewat call center Kemnaker/BPJS bila ragu
BACA JUGA:Linggau Pos Media Grup dan Law Firm Abdul Aziz, SH & Partner Teken MoU Perlindungan Hukum Jurnalis
BACA JUGA:Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau: Kronologi Mencekam Saat Pelaku Serang Korban di Depan Anak
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui perusahaan/pemberi kerja. Pastikan perusahaan:
Mendaftarkan kamu sebagai peserta
Menginput data upah sesuai ketentuan
Pekerja asing (WNA) harus bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan melampirkan paspor.
BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Dievaluasi Tiap Tahun, Kedisiplinan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak
Komitmen Pemerintah pada Perlindungan Pekerja