Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember

Sabtu 06-12-2025,12:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Tetap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS.

Tips aman:

Jangan berikan password, OTP, PIN kepada siapa pun

Pastikan hanya mengakses website/aplikasi resmi

Abaikan pesan meminta biaya administrasi

Konfirmasi lewat call center Kemnaker/BPJS bila ragu

BACA JUGA:Linggau Pos Media Grup dan Law Firm Abdul Aziz, SH & Partner Teken MoU Perlindungan Hukum Jurnalis

BACA JUGA:Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau: Kronologi Mencekam Saat Pelaku Serang Korban di Depan Anak

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui perusahaan/pemberi kerja. Pastikan perusahaan:

Mendaftarkan kamu sebagai peserta

Menginput data upah sesuai ketentuan

Pekerja asing (WNA) harus bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan melampirkan paspor.

BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Dievaluasi Tiap Tahun, Kedisiplinan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Komitmen Pemerintah pada Perlindungan Pekerja

Kategori :