Curi Emas 63 Gram, Pemuda 18 Tahun di Muara Kelingi Ditangkap Polisi

Sabtu 27-12-2025,14:53 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Pelaku Teridentifikasi Lewat CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi PM sebagai pelaku pencurian.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, PM mengakui telah mencuri emas seberat 63 gram dan uang tunai Rp20 juta milik korban. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Dusun I Desa Mambang.

BACA JUGA:Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Pasarkan Keripik Tempe dan Singkong

BACA JUGA:Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kembangkan Kegiatan Potong Rambut

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Lima lembar surat emas dari toko Simpang Tiga
  • Sebilah pisau dapur warna hitam berbahan besi
  • Satu buah tas perempuan warna cokelat

Saat ini, tersangka PM telah diamankan di Mapolsek Muara Kelingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Optimal, Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Kontrol Branggang Rutin

BACA JUGA:KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Main HP Saat Ngecas Berujung Maut, Pria di Bali Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Hijaukan Pembinaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sukses Panen Kangkung

Kategori :