Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Mira menghubungi Hen untuk membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Transaksi dilakukan di wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat itu, Mira membeli 10 gram sabu dan satu butir ekstasi dengan total harga Rp. 6.350.000. Setelah kembali ke rumah, sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi 20 paket kecil.
Ketika Mira sedang mengemas narkotika tersebut, Riyando Kihaga datang dan membeli dua paket sabu. Saat terdakwa tengah mengonsumsi sabu itulah, petugas kepolisian datang melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Niat Membahagiakan Orang Tua Berbuah Manis, Nisa Dapat Sekolah Pramugari Gratis
BACA JUGA:PLN ULP Muratara Laksanakan Penyalaan Super SUN di SD Negeri Sungai Jambu
Sidang Berlanjut
Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga, SH, dengan anggota majelis Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Hendrik Tarigan, SH, serta Panitera Pengganti Armen.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
BACA JUGA:Kecelakaan Motor di Bandar Lampung, Polisi Alami Kejang dan Dilarikan ke RS
BACA JUGA:Ruas Jalan Nasional di Desa Petunang Sudah Ditimbun Tanah, Warga Harap Perbaikan Permanen