SILAMPARITV.CO.ID - Patung Macan Putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini resmi memperoleh Sertifikat Hak Cipta. Karya seni yang sempat viral di media sosial karena bentuknya dinilai unik dan berbeda dari gambaran macan pada umumnya itu mendapat pengakuan hukum dari negara pada Selasa (13/1).
BACA JUGA:Tak Ada Banjir Buah, Musim Buah Lokal Sumsel Tergerus Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Geger! Polisi Selidiki Kematian Perempuan di Hotel Legapon Kabupaten Lebong
Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Cipta Seni diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, kepada Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, seniman pencipta patung Suwari, serta disaksikan tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat. Penyerahan dilakukan di Balai Desa Balongjeruk.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu ke Full Time Masih Tertahan, Honorer Menunggu Kepastian
BACA JUGA:KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?
Haris Sukamto menjelaskan, pencatatan hak cipta tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya yang lahir dari masyarakat desa. Menurutnya, karya lokal memiliki kedudukan hukum yang sama dengan karya seni berskala nasional maupun internasional.
“Patung Macan Putih ini menunjukkan bahwa kreativitas masyarakat desa memiliki nilai budaya dan nilai hukum yang kuat. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut terlindungi,” ujar Haris.
BACA JUGA:Ingin Sarapan Nasi Uduk? Perhatikan Porsi dan Lauknya
BACA JUGA:Masalah Sopir Truk Kerupuk Temui Titik Terang, Pemkot Lubuklinggau Ambil Langkah Perbaikan Gapura
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting ketika sebuah karya mendapat sorotan luas dan berpotensi memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya hak cipta, karya seni tersebut terlindung dari penyalahgunaan, klaim sepihak, maupun pemanfaatan tanpa izin.
“Perlindungan hak cipta menjaga hak moral dan hak ekonomi pencipta, terutama ketika sebuah karya menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak,” katanya.
Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk terus memperluas layanan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan karya seni, budaya, dan produk kreatif lainnya agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Penumpang TransJakarta Berbuat Tak Pantas, Polisi Amankan Pelaku
BACA JUGA:Gara-gara Utang Rp. 200 Ribu, Foto Wanita Lubuklinggau Berpakaian Minim Disebar Penagih